Minggu, 09 November 2008

Hemat Tanpa meninggalkan zakat


Hemat Tanpa Meninggalkan Zakat

“Sesungguhnya setiap umat mempunyai ujian, dan ujian bagi umatku adalah harta.”
(HR. At -Tirmidzi no.2336, dishahihkan oleh Al-Albani ra dalam shahihul jami’ no. 2148)

Rasulullah senantiasa memperingatkan umatnya dari bahaya fitnah (ujian) berupa harta, seperti hadist yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi diatas. Dari hadist diatas kita sebagai umat Muhammad disarankan senantiasa berlaku bijaksana terhadap harta, karena sesungguhnya harta merupakan ujian terberat bagi kaum Muhammad selain itu harta hanyalah titipan dari Allah SWT, seandainya Maha Pencipta menghendaki harta yang dititipkan pada kita ini untuk diambil maka tiada mampu dan kuasa diri kita menolaknya.
Harta juga berpeluang membuat diri kita menjadi orang yang tersesat karena tidak mampu memanajemen harta, seringkali dengan berlimpahnya harta kita berperilaku boros dan menghamburkan uang untuk hal-hal atau kebutuhan sekunder yang tidak begitu penting untuk kita konsumsi bahkan kita juga terkadang tidak mampu mengendalikan diri kita untuk melakukan transaksi yang mengarah pada hal-hal negatif misalnya transaksi yang diharamkan atau bermotif riba. Maka alangkah bijaksananya jika kita selalu berhati-hati mengelola harta dan memohon petunjuk kepada Allah pemilik harta yang sesungguhnya agar kita tidak terjerumus dalam situasi dan kondisi yang memprihatinkan, karena Allohlah tempat terbaik untuk bergantung dan memohon agar kita selalu diingatkan untuk tidak tersesat, seperti firman Allah yang terekam dalam Al Quranul Karim Surat Al A’raf Ayat 178 yang artinya:
Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka dialah yang mendapat petunjuk, dan barangsiapa yang disesatkan Allah maka merekalah orang-orang yang merugi.
Jika kita senantiasa berfikir bahwa harta sebagai barang titipan dari Allah, maka diri kita akan lebih mampu mengendalikan diri dalam mengelolanya dan mendapat petunjuk pada jalan yang lurus bukan jalan orang yang tersesat atau dimurkai Allah.
Kehidupan modern memfasilitasi kita dengan berbagai kemudahan sekaligus godaan dalam mengelola harta. Jika kita sebagai seorang karyawan yang memiliki penghasilan tetap dalam rentang bulanan kita harus mampu mengelolanya dengan perhitungan yang tentunya akan lebih akurat karena kita tahu berapa pendapatan rata rata atau pendapatan tetap kita perbulan yang akan kita alokasikan untuk kebutuhan kita satu bulan kedepan sampai kita mendapatkan gaji lagi. Perhitungan Sederhana yang bisa kita lakukan adalah dengan menghitung forecasting/perkiraan berapakah pengeluaran yang akan kita alokasikan untuk kebutuhan kita dalam 1 bulan kedepan kita. Tentunya harus disesuaikan dengan pendapatan yang kita peroleh.
Misal, kita seorang karyawan yang memiliki gaji tetap Rp. 2.000.000,00- per bulan dengan status single, anak kos dan berdomisili di Yogyakarta, kita bisa melakukan perhitungan sederhana sebagai berikut:

Perkiraan Pengeluaran :
Makan perhari Rp. 15.000 X 30 hari Rp. 450.000
Biaya kos dan listrik Rp. 200.000
Bensin motor 30 lt/bln X Rp.6000 Rp. 180.000
Pulsa Rp. 150.000
Lain-lain Rp. 250.000
____________ +
Rp. 1.230.000
Zakat 2.5% X Rp 2.000.000 Rp. 50.000
Saving: Rp. 500.000
Tabungan Berencana BSM Rp. 220.000
____________ +
Rp. 2.000.000

Perhitungan ini dapat disesuaikan dengan penghasilan kita masing-masing, status perkawinan serta domisili kita. Domisili mempengaruhi tingkat alokasi kita akan kebutuhan makan dan biaya tempat tinggal serta kebutuhan lain-lain karena setiap daerah memiliki tingkat inflasi yang berbeda, dan kita masih berada pada lingkungan ekonomi konvensional yang masih sangat rentan dengan inflasi tinggi dan adanya Purchasing Power Parity atau tingkat perbedaan daya beli dan harga kebutuhan yang ada di suatu daerah.
Pos zakat profesi merupakan bentuk ibadah kita kepada Tuhan dan bentuk kepedulian kita kepada orang lain karena sebagian harta kita adalah milik kaum dan saudara yang kurang beruntung lainnya. Zakat profesi sendiri berarti zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun yang dilakukan bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan yang memenuhi nisab. Contohnya adalah profesi dokter, konsultan, advokat, bankir, dosen, seniman, dll. Sedangkan tingkat nisabnya sebagian ulama memiliki 2 pendapat, yaitu:
Setelah diperhitungkan selama satu tahun Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85 gr emas dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Dikeluarkan langsung saat menerima, pendapat ini dianalogikan pada zakat tanaman pertanian. Jika pendapat ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok terlebih dahulu (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya).
Memang sebagian ulama berbeda pendapat mengenai masalah yang berkaitan dengan zakat profesi, ada yang memandang wajib dan perlu namun ada juga yang memandang pada sisi lain bahwa zakat profesi tidak perlu. Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama, itu tergantung kebijaksanaan para pembaca untuk menilainya dan menjalankan perhitungan yang mencatumkan zakat profesi atau tidak. Beberapa riwayat hadist dan ayat dalam Al Quran tentang zakat yang mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan pembaca perihal zakat antara lain:

Surat at Taubah ayat 103:
Pungut zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Demikian juga sebuah riwayat hadist, malaikat Jibril memberi pengajaran tentang zakat kepada kaum Muslimin dengan cara mengajukan pertanyaan yang menarik kepada Rasulullah, "Apakah itu Islam?" Nabi menjawab: "Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya." (hadist muttafaq 'alaih).
Pungutan zakat profesi sejalan dengan perintah berzakat dalam ayat 103 surat at Taubah yaitu untuk membersihkan atau menyucikan harta dan mengembangkan harta itu sendiri serta menolong para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Zakat profesi juga merupakan cermin rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.

Mengenai pos saving atau tabungan merupakan hal yang sangat bijak jika kita mampu memiliki cadangan pendapatan yang kita sisihkan setiap bulan sebagai media berinvestasi yang aman di bank jika kita bukan seorang yang belum berbakat untuk berinvestasi dalam sektor usaha produktif atau sebagai seorang wirausahawan. Pos tabungan juga merupakan cadangan uang yang sewaktu waktu bisa kita tarik untuk kebutuhan penting yang sangat mendesak dan tidak kita duga dalam perkiraan pengeluaran bulanan kita yang membutuhkan uang tunai secara cepat. Dalam pos saving ini juga terdapat filosofi tentang hidup hemat karena pada dasarnya hemat merupakan suatu hal yang sederhana untuk dipraktekan, dalam hal ini Allah berfirman dalam alquran agar kita berhemat dan jangan berlaku boros salah satunya dalam surat Al Isra ayat 26 dan 27 yang artinya:
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat akan haknya, kepada orang-orang miskin dan yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu dengan boros
Ayat ini menerangkan agar kita menyedekahkan harta kita kepada orang lain misalnya orang miskin dan musyafir dan juga saudara kita sendiri yang membutuhkan, kemudian kita diperintahkan jangan menghambur-hamburkan uang atau boros atau dengan arti lain kita diperintah Allah untuk berhemat. Kemudian dilanjutkan ayat 27 yang artinya:

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada TuhanNya

Ayat ini menerangkan tentang sifat manusia yang melakukan pemborosan adalah sekutu dari syetan. Allah sangat tegas dalam menyebut seorang pemboros adalah saudara dari syetan sehingga dapat kita gambarkan betapa buruknya sifat pemboros itu yang berlawanan dengan sifat hemat.
Kedua ayat diatas merupakan peringatan Allah agar kita bijaksana dalam mengelola harta dan hal ini merupakan perintah yang sangat baik agar kita dapat berlaku hati-hati dan introspeksi diri mengenai perilaku kita mengelola harta, apakah kita termasuk golongan yang disebut Allah sebagai saudara syetan dan sedang asyik dengan menghamburkan harta tanpa melihat orang lain dan tidak memikirkan masa depan jika harta itu diambil oleh Allah dan dimintai pertanggungjawaban ataukah kita sudah berperilaku yang bijaksana dalam memperlakukan harta titipan kita dengan cara berhemat namun tak lupa memberi untuk orang lain? Mari kita renungkan dan introspeksi diri.
Pos Tabungan berencana BSM memberikan kita kenyamanan dalam sistem insurance coverage yang bersifat syariah. Pertanggungan asuransi sangat penting karena kita tidak tahu bagaimana masa depan kita karena masih bersifat gaib dan dalam genggaman Allah.Pos ini memberikan kita perlindungan yang baik terhadap kejadian masa depan yang akan menimpa kita. Selain itu pos ini merupakan sarana tidak langsung yang menjadi tambahan dalam pos saving kita karena jika mas pertanggungan asuransi itu telah habis uang yang kita masukan dalam pos Tabungan berencana BSM akan menambah nilai nominal pada pos saving kita jika kita berkehendak bijak untuk memasukannya sebagai dana investasi di bank.
Dalam hal ini Al Quran tidak menyebutkan secara tegas mengenai praktek asuransi namun didalam Al Quran disebutkan beberapa ayat yang mampu mengakomodir mengenai asuransi yaitu proteksi terhadap kondisi masa depan seperti disebutkan dalam surat Yusuf ayat 46-49 dalam ayat itu disebutkan bahwa Nabi Yusuf melakukan pencegahan atau proteksi paceklik selama 7 tahun dengan menyimpan bahan makanan untuk 7 tahun kedepan sehingga bangsa mesir waktu itu bisa selamat dari bahaya kelaparan dan kerugian ekonomi dalam teori ekonomi modern hal ini apa yang dilakukan Nabi Yusuf bisa disebut Hedging. Selain itu di dalam Al Quran Allah swt juga telah mengingatkan kepada kita dalam surat Al Hasyir ayat: 18, yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaknya setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhna Allah Maha Teliti apa yang kamu kerjakan”. QS. 59:18.
Gaibnya masa depan membuat kita harus merencanakan dengan baik sehingga kita tidak terjerumus dalam penyesalan karena tiada mampu mengelolanya. Pos tabungan berencana BSM berperan sebagai solusi proteksi untuk masa depan kita.
Harta harus selalu disikapi sebagai bentuk titipan atau amanah dari Allah sehingga kita mampu mengendalikan diri dan memanfaatkannya pada proporsi yang diridloi Allah dan mampu memberikan manfaat atau kemaslahatan bagi diri sendiri dan juga orang lain. Dengan begitu kita akan menjadi tenteram dan merasa iklas dalam mengelolanya. Semoga kita menjadi bagian dari sebuah solusi umat dan bermaanfaat bagi umat dengan cara memulai pada diri sendiri yaitu dalam pengelolaan harta pribadi yang syar’i, yang diridloi Allah sebagai pemilik sejati dari harta karena kelak kita akan dimintai pertanggungjawaban atas harta yang dititipkan pada kita.
Subhanaka allahuma wa bihamdika ashadu alla ilahailla anta astafiruka wa atubuuhu ilaik.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.


E_Mail :
rumahbaikhati@yahoo.co.id
rumahbaikhati@gmail.com
HP : 081 392 375 988
PT. Bank Syariah Mandiri
Kantor Cabang Yogyakarta
Jl.Cik Di Tiro No.1
Yogyakarta